1 Pengertian hak dan kewajiban warga Negara
Pengertian warga Negara menurut kamus besar bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan,tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai eorang warga dari Negara itu. Sementara dr. A.S hikam (2000)mendefinisikan warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang mebentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warga Negara juga diatur oleh UUD 45 pasal 26 menyatakan warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebgai warga Negara. Selanjutnya pasal 1 undang undang no 22/1958, dan dinyatakan juga dalam undang-undang no 12/2006 tentang kewarganegaraan RI menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga Negara RI adalah orang orang yang berdasarkan perundang- undangan atau perjanjian atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 45 sudah menjadi warga Negara RI.
Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu Negara. Oleh sebab itu seorang yang menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah di tentukan oleh undang- undang yang dibuat oleh suatu Negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga Negara terlebih dahulu Negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meniggalkannya serta berhak kembali sebagai mana dinyatakan oleh pasal 28E ayat 1 UUD 45, peryataan ini mengandung makna bahwa orang orang yang tinggal di wilayah Negara dapat di klasifikasikan menjadi :
a. Warga Negara Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b. Penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang di berikan warga Negara melalui lantor imigrasi.
Semantara kurniamanto, S (2000) menyatakan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga Negara menekankan pada aspek anggota suatu Negara. Warga Negara adalah anggota suatu Negara, dan sebagai anggota suatu Negara, seoarang warga Negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.
Hak warga Negara Indonesia terhadap Negara telah di atur dalam UUD 1945 dan hukum lainnya yang mempunyai hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga Negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya. Hak-hak warga Negara yang diperoleh dari Negara seperti hak untuk hidup layak, aman, pelayanan, dan hal-hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Selain hak, warga Negara juga mempunyai kewajiban terhadap Negara selain kewajiban terhadap nasyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditetapkan dengan undang-undang. Kewajiban warga Negara di tentukan seperti kewajiban untuk membela Negara, mentaati undang-undang dsb.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga Negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
Pengertian warga Negara menurut kamus besar bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan,tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai eorang warga dari Negara itu. Sementara dr. A.S hikam (2000)mendefinisikan warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang mebentuk itu sendiri.
Beberapa pengertian tentang warga Negara juga diatur oleh UUD 45 pasal 26 menyatakan warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebgai warga Negara. Selanjutnya pasal 1 undang undang no 22/1958, dan dinyatakan juga dalam undang-undang no 12/2006 tentang kewarganegaraan RI menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga Negara RI adalah orang orang yang berdasarkan perundang- undangan atau perjanjian atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 45 sudah menjadi warga Negara RI.
Warga Negara dari suatu Negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu Negara. Oleh sebab itu seorang yang menjadi anggota atau warga suatu Negara haruslah di tentukan oleh undang- undang yang dibuat oleh suatu Negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga Negara terlebih dahulu Negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meniggalkannya serta berhak kembali sebagai mana dinyatakan oleh pasal 28E ayat 1 UUD 45, peryataan ini mengandung makna bahwa orang orang yang tinggal di wilayah Negara dapat di klasifikasikan menjadi :
a. Warga Negara Indonesia adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
b. Penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang di berikan warga Negara melalui lantor imigrasi.
Semantara kurniamanto, S (2000) menyatakan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga Negara menekankan pada aspek anggota suatu Negara. Warga Negara adalah anggota suatu Negara, dan sebagai anggota suatu Negara, seoarang warga Negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.
Hak warga Negara Indonesia terhadap Negara telah di atur dalam UUD 1945 dan hukum lainnya yang mempunyai hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga Negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya. Hak-hak warga Negara yang diperoleh dari Negara seperti hak untuk hidup layak, aman, pelayanan, dan hal-hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Selain hak, warga Negara juga mempunyai kewajiban terhadap Negara selain kewajiban terhadap nasyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ditetapkan dengan undang-undang. Kewajiban warga Negara di tentukan seperti kewajiban untuk membela Negara, mentaati undang-undang dsb.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga Negara baik secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka.
2 Asas kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan pelindungan hukum dari Negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang lahir dari perkawinan berbeda kewarganegaraan, atau warga keturunan tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulitan dalam mendapatkan kewarnegaraan.
Ketetuan tentang status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari Negara. Peraturan dari perundangan inilah yang kemudian di jadikan asas untuk penetuan status kewarganegaraan seseorang. Setiap Negara bebas menetapkan asas kewarganegaraan karena setiap Negara memiliki budaya, sejarah, tradisi yang berbeda satu sama lain.
Dalam asas kewarganegaraan dalam undang- undang nomor 12/2006, di kenal 2 pedoman yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus.
1. Asas kewarganegaan umum
a. Asas kelahiran(lus soli)
Lus soli berasal dari bahasa latin ius berarti hukum sedangkan soli dari kata solu yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi seseorang dapat menjadi warga Negara dimana ia dilahirkan, contoh jepang dan amerika serikat.
b. Asas keturunan (lus sanguinis)
Lus sanguinis juga berasal dari bahasa latin ius berarti hukum dan sanguinis berarti darah atau keturunan jadi luis sanguinin adalah asas kewarganegaan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara apabila orang tuanya adalah warga Negara suatu Negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia namun orang tuanya berkewarganegaraan asing maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.
c. Asas kewarganegaraan tunggal
Asas ini adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang, setiap orang tidak dapat menjadi warga Negara ganda atau lebih dari satu.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun maka harus menentukan salah satu kewarganegaraan.
Seseoarang tidak boleh memegang status 2 kewarganegaraan oleh sebab itu apabila seseorang berhak mendapatkan kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus maka pada saat dewasa harus memilih salah satu.
2. Asas kewarganegaraan khusus
a. Asas kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengtamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekat mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuanya sendiri.
b. Asas perlindungan maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga di sertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
e. Asas non diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras,agama, golongan, jenis kelamin serta harus menjamin, melindungi, memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
g. Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal yang berhubungan dengan Negara harus di lakukan secara terbuka.
h. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan di umumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
3 Masalah status kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah Negara sehingga mengakibatkan kemungkinan berikut ini :
1. Appatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di Negara yang menganut asas ius sanguinis.
2. Bipatride adalah seseorang yang memiliki 2 kewarganegaraan. Hal ini di mengkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis sedangkan ia lahir di Negara yang tidak menganut.
3. Multipatride adalah seseorang yang mamiliki lebih dari 2 status kewarganegaraan yaitu seseorang yang tinggal di perbatasan antar 2 negara.
Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan diatas setiap Negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal tersebut di Indonesia di nyatakan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 4 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan oleh sebab itu melalui UU no.62 th.1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan indonesia adalah :
1. Karena kelahiran
2. Karena pengangkatan
3. Karena di kabulkan permohonan
4. Karena kewarganegaraan
5. Karena perkawinan
6. Karena pernyataan
4 Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia ada 8 cara yaitu :
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun atau 10 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara pancasila dan UUD 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan penghasian tetap
8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada presiden
b. Berkas pemohon tersebut di sampaikan kepada pejabat
c. Pemohon disertai dengan pertimbangan presiden paling lambat 3 bulan terhitng sejak tanggal permohonan
d. Pemohn di kenai biaya yang diatur oleh pemerintah
e. Presiden dapat menerima dan menolak permohonan
f. Pengabulan permohonan di tetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan dan penberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden di tetapkan
g. Penolakan permohonan disertai alasan dan di beritahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan
h. Keputusan presiden mengenai pengabulan permononan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau mengucapkan janji setia
i. Paling lambat 3 bulan sejak keputusan presiden dikirim pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah maka keputusan presiden batal
k. Apabila pelaksaan sumpah atau janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sumpah di hadapan pejabat lain
l. Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah / janji
m. Paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji pejabat menyampaikan berita acara tersebut
n. Setelah pengucapan sumpah atau janji pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian paling lambat 14 hari
o. Salinan keputusan presiden tentang kewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan seseorang
p. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.
5 Hak dan kewajiban warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di peroleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang telah menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.
Hak dan kewajiban warga Negara yang di maksud adalah sebagai berikut :
1. Hak warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
c. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
d. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan
e. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
f. Berhak mendapatkan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
g. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolekif untuk membnagun masyarakat bangsa dan Negara
h. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum
i. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yang adil dan layak
j. Setiap warga negar berhak memperolaeh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
k. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
l. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal dan meninggalkannya serta berhak kembali
m. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, sikap sesuai dengan hati nuraninya
n. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
o. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
p. Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
q. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
r. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan tujuan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
s. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
t. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
u. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun
v. Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan,pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun
w. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang bersifat diskriminatif itu
x. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
2. Kewajiban warga Negara
a. Wajib membayar PAJAK sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air ( pasal 27)
b. Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29)
c. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (pasal 28)
d. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
e. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
f. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang di tetapkan dalam undang – undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan ,atas hak dan kebebasan orang lain
g. Wajib mengikuti pendidikan dasar
2.6 Hak dan kewajiban Negara
Sebagai mana seoarang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban maka negarapun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya. Hak dan kewajiban Negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya di terima dan di lakukan oleh Negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan Negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban Negara adalah sebagai berikut :
1. Hak Negara
a. Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
b. Melakukan monopoli terhadap sumberdaya yang menguasai hajat hidup orang banyak
c. Mamaksa setiap warga Negara untuk taat kepada hukum yang berlaku
2. Kewajiban Negara
a. Melindungi segenap warga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
e. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama
f. Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
g. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
h. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja
i. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
j. Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
k. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
l. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak
m. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
n. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
o. Negara mengembangkan sistem jaminan sosian bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
p. Negara bertanggung jawab atas tersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan pelindungan hukum dari Negara, serta menerima hak dan kewajibannya. Banyak contoh kasus tentang pentingnya status kewarganegaraan seperti anak yang lahir dari perkawinan berbeda kewarganegaraan, atau warga keturunan tionghoa yang lahir dan besar di Indonesia namun kesulitan dalam mendapatkan kewarnegaraan.
Ketetuan tentang status kewarganegaraan penting diatur dalam peraturan perundangan dari Negara. Peraturan dari perundangan inilah yang kemudian di jadikan asas untuk penetuan status kewarganegaraan seseorang. Setiap Negara bebas menetapkan asas kewarganegaraan karena setiap Negara memiliki budaya, sejarah, tradisi yang berbeda satu sama lain.
Dalam asas kewarganegaraan dalam undang- undang nomor 12/2006, di kenal 2 pedoman yaitu asas kewarganegaraan umum dan asas kewarganegaraan khusus.
1. Asas kewarganegaan umum
a. Asas kelahiran(lus soli)
Lus soli berasal dari bahasa latin ius berarti hukum sedangkan soli dari kata solu yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi seseorang dapat menjadi warga Negara dimana ia dilahirkan, contoh jepang dan amerika serikat.
b. Asas keturunan (lus sanguinis)
Lus sanguinis juga berasal dari bahasa latin ius berarti hukum dan sanguinis berarti darah atau keturunan jadi luis sanguinin adalah asas kewarganegaan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara apabila orang tuanya adalah warga Negara suatu Negara, sebagai contoh seseorang yang lahir di Indonesia namun orang tuanya berkewarganegaraan asing maka ia mendapatkan status kewarganegaraan dari orang tuanya.
c. Asas kewarganegaraan tunggal
Asas ini adalah asas yang menetukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang, setiap orang tidak dapat menjadi warga Negara ganda atau lebih dari satu.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas ini adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang di atur dalam UU. Pada saat anak-anak ini telah mencapai 18 tahun maka harus menentukan salah satu kewarganegaraan.
Seseoarang tidak boleh memegang status 2 kewarganegaraan oleh sebab itu apabila seseorang berhak mendapatkan kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus maka pada saat dewasa harus memilih salah satu.
2. Asas kewarganegaraan khusus
a. Asas kepentingan nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengtamakan kepentingan nasional Indonesia yang bertekat mempertahankan kedaulatannya sebagai Negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuanya sendiri.
b. Asas perlindungan maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif tetapi juga di sertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
e. Asas non diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras,agama, golongan, jenis kelamin serta harus menjamin, melindungi, memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga Negara harus menjamin, melindungi, memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga Negara pada khususnya.
g. Asas keterbukaan
Adalah asas yang menentukan bahwa segala hal yang berhubungan dengan Negara harus di lakukan secara terbuka.
h. Asas publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan di umumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
3 Masalah status kewarganegaraan
Masalah status kewarganegaraan seseorang akan muncul apabila asas kewarganegaraan tersebut di atas di terapkan secara tegas dalam sebuah Negara sehingga mengakibatkan kemungkinan berikut ini :
1. Appatride adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena orang tersebut lahir di Negara yang menganut asas ius sanguinis.
2. Bipatride adalah seseorang yang memiliki 2 kewarganegaraan. Hal ini di mengkinkan apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang negaranya menganut sanguinis sedangkan ia lahir di Negara yang tidak menganut.
3. Multipatride adalah seseorang yang mamiliki lebih dari 2 status kewarganegaraan yaitu seseorang yang tinggal di perbatasan antar 2 negara.
Untuk memecahkan masalah kewarganegaraan diatas setiap Negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsipnya bersifat universal. Untuk mengatasi hal tersebut di Indonesia di nyatakan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 4 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan oleh sebab itu melalui UU no.62 th.1958 tentang kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan indonesia adalah :
1. Karena kelahiran
2. Karena pengangkatan
3. Karena di kabulkan permohonan
4. Karena kewarganegaraan
5. Karena perkawinan
6. Karena pernyataan
4 Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia ada 8 cara yaitu :
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di Negara RI paling singkat 5 tahun atau 10 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara pancasila dan UUD 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan penghasian tetap
8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas Negara
Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada presiden
b. Berkas pemohon tersebut di sampaikan kepada pejabat
c. Pemohon disertai dengan pertimbangan presiden paling lambat 3 bulan terhitng sejak tanggal permohonan
d. Pemohn di kenai biaya yang diatur oleh pemerintah
e. Presiden dapat menerima dan menolak permohonan
f. Pengabulan permohonan di tetapkan dengan keputusan presiden paling lambat 3 bulan dan penberitahuan kepada pemohon paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan presiden di tetapkan
g. Penolakan permohonan disertai alasan dan di beritahukan oleh menteri paling lambat 3 bulan
h. Keputusan presiden mengenai pengabulan permononan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau mengucapkan janji setia
i. Paling lambat 3 bulan sejak keputusan presiden dikirim pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah dan janji setia.
j. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah maka keputusan presiden batal
k. Apabila pelaksaan sumpah atau janji tidak dapat dilakukan karena kelalaian pejabat maka pemohon dapat menyatakan pengucapan sumpah di hadapan pejabat lain
l. Pejabat tersebut membuat berita acara pelaksanaan sumpah / janji
m. Paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji pejabat menyampaikan berita acara tersebut
n. Setelah pengucapan sumpah atau janji pemohon wajib menyerahkan dokumen keimigrasian paling lambat 14 hari
o. Salinan keputusan presiden tentang kewarganegaraan menjadi bukti sah kewarganegaraan seseorang
p. Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam berita Negara RI.
5 Hak dan kewajiban warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga Negara suatu Negara maka orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak adalah suatu yang seharusnya di peroleh oleh warga Negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang telah menjadi kewajibannya sebagai warga Negara.
Hak dan kewajiban warga Negara yang di maksud adalah sebagai berikut :
1. Hak warga Negara Indonesia menurut UUD 1945, adalah :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
b. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
c. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
d. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan
e. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
f. Berhak mendapatkan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
g. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolekif untuk membnagun masyarakat bangsa dan Negara
h. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum
i. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yang adil dan layak
j. Setiap warga negar berhak memperolaeh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
k. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
l. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal dan meninggalkannya serta berhak kembali
m. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, sikap sesuai dengan hati nuraninya
n. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
o. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
p. Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
q. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
r. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan tujuan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
s. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
t. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
u. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun
v. Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan,pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun
w. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang bersifat diskriminatif itu
x. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
2. Kewajiban warga Negara
a. Wajib membayar PAJAK sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga Negara dan membela tanah air ( pasal 27)
b. Wajib membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29)
c. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan (pasal 28)
d. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah
e. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara
f. Wajib tunduk terhadap pembatasan yang di tetapkan dalam undang – undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan ,atas hak dan kebebasan orang lain
g. Wajib mengikuti pendidikan dasar
2.6 Hak dan kewajiban Negara
Sebagai mana seoarang warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban maka negarapun mempunyai hak dan kewajiban atas warga negaranya. Hak dan kewajiban Negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya di terima dan di lakukan oleh Negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan Negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban Negara adalah sebagai berikut :
1. Hak Negara
a. Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat
b. Melakukan monopoli terhadap sumberdaya yang menguasai hajat hidup orang banyak
c. Mamaksa setiap warga Negara untuk taat kepada hukum yang berlaku
2. Kewajiban Negara
a. Melindungi segenap warga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial
e. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agama
f. Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidikan dasar
g. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
h. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja
i. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
j. Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
k. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
l. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi Negara dan menguasai hidup orang banyak
m. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
n. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
o. Negara mengembangkan sistem jaminan sosian bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
p. Negara bertanggung jawab atas tersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar